Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Kompetensi Penyelesaian Sengketa Proses Partai Politik di Zoom Meeting, Guna Persiapan Tahapan Pemilu 2029

Humas Bawaslu Sampang

SAMPANG - Bawaslu Kabupaten Sampang hadiri forum penguatan kapasitas internal bertajuk Reboan Sharing Session Vol. 2 secara daring via Zoom Meeting, Rabu (14/10/2026) yang digelar Divisi Penyelesaian Sengketa bersama Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses (PPPS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan yang diikuti oleh Koordinator Divisi (Kordiv), Kepala Subbagian (Kasubag) PPPS, serta staf penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur ini difokuskan pada pembahasan simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2029.

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai 2027

Dalam sambutan dan arahan pembukaannya, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, menegaskan bahwa Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati bahwa tahapan awal Pemilu 2029 akan dimulai pada tahun 2027 mendatang.

Tiga agenda utama KPU pada 2027 meliputi:

  1. Pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2029.

  2. Pemutakhiran daftar pemilih.

  3. Penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, serta DPR RI.

"Tahun 2027–2028 merupakan tahun sengketa proses, baik yang bersumber dari partai politik maupun calon legislatif. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota harus siap mengawal proses ini sejak dinidini," ujar Rusmifahrizal.

Ia juga menggarisbawahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bersifat wajib (erga omnes). Bawaslu diinstruksikan untuk tetap melakukan pengawasan ketat terhadap keabsahan dokumen fisik maupun digital di sistem (SILON).

Bedah Kasus Simulasi Keanggotaan hingga Kantor Parpol

Sharing session edisi kedua ini menghadirkan dua narasumber dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang membedah studi kasus simulasi sengketa pendaftaran parpol:

  1. Iwan Sunaryo / Cak Nawi (Bawaslu Kota Malang)

    Membahas studi kasus antara Partai Sawi melawan KPU Kabupaten Salak terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada verifikasi faktual keanggotaan (anggota tidak ditemui di lapangan) serta kendala pembaruan data alamat kantor pada SIPOL. Ia memaparkan skenario penyelesaian mulai dari alur penerimaan permohonan, mediasi, hingga perancangan putusan ajudikasi.

  2. Adinda Masyita Dewi (Bawaslu Kabupaten Sidoarjo)

    Mengulas studi kasus Partai Durian melawan KPU Kota Cendana mengenai legalitas penggunaan rekaman video mandiri sebagai pengganti verifikasi faktual video call secara seketika (real-time) sesuai PKPU No. 4 Tahun 2022, serta keabsahan syarat kepengurusan dan keberadaan kantor tetap.

Langkah Strategis Persiapan Bawaslu Kabupaten/Kota

Menutupi rangkaian acara, Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan instruksi dan tindak lanjut konkret kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur:

  • Pendataan Pemetaan Parpol: Mulai melakukan pendataan dan pemetaan terhadap kantor serta kepengurusan partai politik (lama maupun baru) di daerah masing-masing.

  • Sosialisasi Alur Sengketa: Memasang kembali bagan alur permohonan penyelesaian sengketa proses di kantor Bawaslu Kabupaten/Kota agar masyarakat dan parpol memahami prosedur hukum yang berlaku.

  • Pengawasan Dapil: Mempelajari serta menyiapkan masukan/rekomendasi terkait pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi bersama KPU dan Dinas Dukcapil.

  • Persiapan Simulasi Luring 2027: Merencanakan simulasi penyelesaian sengketa secara tatap muka (luring) berbasis empat zona wilayah di Jawa Timur pada tahun anggaran 2027