Mahkamah Konstitusi mengakhiri perdebatan Panwas Kab/Kota jadi Bawaslu
|
Mahkamah Konstitusi (MK) mengganti”‘Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota” menjadi “Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota” dalam UU Pilkada. Rabu 29/01/2020
Dengan demikian pengawas pilkada adalah pengawas pemilu sebagaimana dibentuk oleh UU 7/2017, yaitu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Vide Putusan No.48/PUU-XVII/2019. Ini mengakhiri perdebatan soal keberadaan lembaga pengawas pilkada akibat adanya disharmoni pengaturan antara UU 7/2017 tentang Pemlihan Umum dengan UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa perbedaan nomenklatur tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya, UU Pilkada beradaptasi dengan UU Pemilu karena telah mengubah terminologi dan sifat kelembagaan pengawas pemilu.
"UU Pilkada tidak disesuaikan dengan nomeklatur pengawas kabupaten/kota dalam UU 7/2017 akan mengakibatkan ketidakseragaman pengaturan dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan. Ketidakseragaman dapat berdampak pada munculnya dua instansi pengawas penyelenggaraan pemilu dengan pilkada," katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019
Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Suharyanto berharap dengan hasil putusan MK tersebut Bawaslu Kab/Kota khususnya di Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada 2020 dapat melakukan kerja pengawasan dan penindakan saat Pilkada 2020.
”dengan adanya putusan tersebut jajaran Bawaslu kab/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 harus maksimal menjalankan pengawasan dan melakukan penindakan pelanggaran.”. imbuhnyaTag
berita lain
berita utama