Diseminasi Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum
|
[caption id="attachment_3476" align="aligncenter" width="597"]
Ketua Dan Kordiv Hukum Humas Dan Data Informasi Bawaslu Kab. Sampang[/caption]
20-12-2020. Sampang.bawaslu.go.id. Ketua Bawaslu Kab. Sampang Ibu Insiyatun, SH,i.,MH dan Kordiv Hukum Humas Dan Data Informasi Suhariyanto.S,Sos menghadiri Rapat yang bertempatkan di Hotel Savana Kota malang, Rapat tentang rencana penegakan hukum pemilu dan penguatan kelembagaan pemilu yang di inisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini dihadiri oleh Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur Ibu Luciana, serta Ketua dan Kordiv Hukum Humas Dan Data Informasi 19 Kab/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada.
Narasumber yang dihadirkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur terdiri dari bebrapa pihak, antara lain, Dr. Radian Salman, S.H.,LL.M, Dr. Radian Syam, S.H, Wahidah Suaib, S.Ag.,M.Si, Komisi Pemilu Umum Provinsi Jawa Timur (KPU), Zulfikar Arse Sadikin, S.IP.,M.Si. (Komisi II DPR RI), Dr. Muhammad Ali Safa’at, SH., M.H,.
Dalam rapat ini Dr. Radian Salman, S.H.,LL.M menyampaikan isu penting tentang penyempurnaan Undang-Undang No 7 Tahun 2017, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pengaturannya masih tumpang tindih, hal ini yang menjadi problem yang harus di selesaikan bersama agar bisa menciptakan sebuah Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,(luber) serta jujur dan adil (jurdil).
“Untuk menciptakan Pemilu yang berentegritas Jujur dan adil setra langsung, umum, bebas, rahasia dan berintegritas perlu adanya Undang-Undang yang pengaturannya tidak tumpang tindih”
Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Dr. Radian Syam, S.H bahwa untuk menciptakan sebuah pemilu yang jujur dan adil Bawaslu perlu memiliki ajudikasi sendiri, dan sebuah pengawasan dari beberapa pihak termasuk masyarakat, dikarenakan pengawasan Pemilu merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemilu di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar tahun 1945 dan ini merupakan prinsip Negara demokrasi dan Negara Hukum.
“tujuan pengawasan adalah untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas dan harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945” pungkasnya.
Ketua Dan Kordiv Hukum Humas Dan Data Informasi Bawaslu Kab. Sampang[/caption]
20-12-2020. Sampang.bawaslu.go.id. Ketua Bawaslu Kab. Sampang Ibu Insiyatun, SH,i.,MH dan Kordiv Hukum Humas Dan Data Informasi Suhariyanto.S,Sos menghadiri Rapat yang bertempatkan di Hotel Savana Kota malang, Rapat tentang rencana penegakan hukum pemilu dan penguatan kelembagaan pemilu yang di inisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini dihadiri oleh Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur Ibu Luciana, serta Ketua dan Kordiv Hukum Humas Dan Data Informasi 19 Kab/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada.
Narasumber yang dihadirkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur terdiri dari bebrapa pihak, antara lain, Dr. Radian Salman, S.H.,LL.M, Dr. Radian Syam, S.H, Wahidah Suaib, S.Ag.,M.Si, Komisi Pemilu Umum Provinsi Jawa Timur (KPU), Zulfikar Arse Sadikin, S.IP.,M.Si. (Komisi II DPR RI), Dr. Muhammad Ali Safa’at, SH., M.H,.
Dalam rapat ini Dr. Radian Salman, S.H.,LL.M menyampaikan isu penting tentang penyempurnaan Undang-Undang No 7 Tahun 2017, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pengaturannya masih tumpang tindih, hal ini yang menjadi problem yang harus di selesaikan bersama agar bisa menciptakan sebuah Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,(luber) serta jujur dan adil (jurdil).
“Untuk menciptakan Pemilu yang berentegritas Jujur dan adil setra langsung, umum, bebas, rahasia dan berintegritas perlu adanya Undang-Undang yang pengaturannya tidak tumpang tindih”
Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Dr. Radian Syam, S.H bahwa untuk menciptakan sebuah pemilu yang jujur dan adil Bawaslu perlu memiliki ajudikasi sendiri, dan sebuah pengawasan dari beberapa pihak termasuk masyarakat, dikarenakan pengawasan Pemilu merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemilu di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar tahun 1945 dan ini merupakan prinsip Negara demokrasi dan Negara Hukum.
“tujuan pengawasan adalah untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan berintegritas dan harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945” pungkasnya.Tag
berita utama