Bawaslu Sampang Imbau Perbaikan Data Pemilih dalam PDPB
humas | Kamis, Oktober 2, 2025 - 15:15
Sampang, 02 Oktober 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang menyampaikan hasil pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, disertai imbauan perbaikan agar data pemilih semakin akurat dan valid.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Moh. Ramli, S.Pd.I selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Sampang dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 yang digelar KPU Kabupaten Sampang pada Kamis (2/10) di Aula KPU Kabupaten Sampang.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih bermasalah. Di antaranya, 39 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1 pemilih berstatus anggota Polri tetapi masih masuk DPT, 33 pemilih yang sudah genap berusia 17 tahun namun belum masuk DPT, serta 6 pemilih yang telah berubah status dari anggota Polri menjadi sipil tetapi tidak tercatat dalam DPT.
Temuan tersebut diperoleh melalui penelusuran situs resmi KPU (cekdptonline.kpu.go.id), penjaringan informasi kepada instansi dan masyarakat, serta uji petik lapangan. Data itu langsung disampaikan Bawaslu dalam rapat pleno sebagai bagian dari pengawasan kualitas data pemilih.
“Dalam pengawasan PDPB kami melakukan pencermatan, penyandingan data, uji petik, serta penjaringan data kepada berbagai pihak. Hasilnya kami temukan beberapa pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar, serta pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk dalam DPT,” ungkap Ramli.
Ia menegaskan, sesuai kewenangan, Bawaslu memberikan saran perbaikan agar segera dilakukan pencermatan ulang dan pembaruan data.
“Kami berharap KPU menindaklanjuti imbauan dari kami, agar semua pemilih terjamin hak pilihnya. Selain itu agar data pemilih di Kabupaten Sampang ini akurat dan valid,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Bawaslu Sampang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses PDPB guna memastikan hak pilih warga tetap terlindungi secara konstitusional.