Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampang Ikuti Zoom Meeting Penjelasan Teknis Aplikasi CERMAT Guna Maksimalkan Capaian IKU

Humas Bawaslu Sampang

SAMPANG – Bawaslu Kabupaten Sampang ikuti rapat teknis secara virtual melalui Zoom Meeting bersama seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pertemuan ini berfokus pada pembahasan teknis penginputan Indikator Kinerja Utama (IKU) ke dalam aplikasi CERMAT.

Rapat ini ditujukan khusus bagi para operator aplikasi di tingkat kabupaten/kota guna mempercepat tata cara pengisian IKU sebelum pelaksanaan kegiatan resmi bersama jajaran pimpinan Bawaslu mendatang.

Beberapa poin teknis dan arahan penting yang disampaikan dalam pertemuan tersebut antara lain :

  • Pemeriksaan Profil Pimpinan : Operator diminta memastikan profil pimpinan di tiap kabupaten/kota sudah sesuai dengan kuota keanggotaan (3 atau 5 anggota). Jika terdapat ketidaksesuaian data, operator dapat melaporkannya ke admin provinsi untuk disesuaikan.

  • Tata Cara Penginputan Target IKU : Penginputan IKU dilakukan melalui menu Pelaksanaan, lalu memilih Input Target IKU, dan dilanjutkan dengan mengeklik Buat Baru.

  • Penyiapan Dokumen Pendukung : Operator diminta menyiapkan dokumen IKU yang telah ditandatangani secara serentak pada bulan Agustus lalu, khususnya lampiran 2 (terkait sasaran strategis, indikator, dan target) serta lampiran 3 (deskripsi, sumber data, dan cara penghitungan).

  • Pengisian Kolom Deskripsi, Alasan, dan Cara Penghitungan :

    • Deskripsi dan cara penghitungan IKU disalin langsung dari lampiran 3 dokumen IKU.

    • Kolom alasan dapat diisi menggunakan informasi dari kolom Sumber Data pada lampiran 3 untuk mempermudah pengisian.

  • Penentuan Nilai Target dan Bobot :

    • Nilai target disesuaikan dengan lampiran 2. Apabila target tidak berbentuk persentase melainkan indeks, opsi dapat dipilih dengan kategori Sangat Baik.

    • Nilai bobot merupakan akumulasi total dari seluruh IKU agar mencapai 100%. Pembobotan dibagi rata sesuai jumlah IKU yang disusun oleh masing-masing divisi/pimpinan.

  • Pengajuan dan Approval IKU : Pengajuan (submit) IKU disarankan dilakukan setelah seluruh data IKU selesai diinput secara lengkap. Setelah diajukan, IKU akan ditinjau dan disetujui (approve) oleh admin Bawaslu Provinsi.

  • Input Realisasi Kinerja : Setelah status IKU disetujui oleh provinsi, operator dapat melanjutkan ke tahap penginputan realisasi kinerja beserta pengunggahan berkas bukti pendukung (evidence), seperti risalah atau notulen rapat.

  • Penginputan IKU Baru : Bagi kabupaten/kota yang memiliki IKU baru di luar draf pusat, data dapat dimasukkan terlebih dahulu dengan memilih opsi simpan draf, kemudian dilaporkan ke tim Bawaslu Provinsi untuk diteruskan ke Bawaslu RI.

Melalui koordinasi teknis ini, Bawaslu Jatim berharap seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyelesaikan penginputan target dan realisasi IKU secara akurat, terstruktur, dan tepat waktu di aplikasi CERMAT.