Bawaslu Sampang Ikuti Diskusi Hukum Selasa, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum Dugaan Tipikor
|
Sampang, 27 Oktober 2026 - Bawaslu Kabupaten Sampang mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) bertema “Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur” secara daring pada Selasa (27/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini menghadirkan dua narasumber, yakni Athoillah (Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya) dan Syaugi Pratama (Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI), serta diikuti oleh jajaran pimpinan Bawaslu Jatim.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Jatim A. Warits menegaskan pentingnya menjaga integritas, akuntabilitas pengelolaan sumber daya, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Selain itu, Eka Rahmawati menjelaskan bahwa diperlukan langkah-langkah sistematis untuk meningkatkan fungsionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas pokok. Seluruh komisioner dan staf pun wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas tersebut.
Dalam pemaparannya, Athoillah mengusung materi bertajuk “Mengenal untuk Mencegah” sebagai upaya edukasi preventif sejak dini. Ia memaparkan tujuh bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga gratifikasi.
Acara dilanjutkan oleh Syaugi Pratama yang memaparkan materi mengenai pendampingan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. Materi tersebut mencakup perkembangan Undang-Undang Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, analisis kerugian keuangan negara, hingga tahapan penanganan perkara dari penyelidikan sampai praperadilan.
Melalui diskusi ini, Bawaslu Sampang berupaya memperkuat kesadaran hukum dan mitigasi risiko internal guna memastikan seluruh tugas pengawasan serta tata kelola organisasi berjalan transparan dan berintegritas.