Bawaslu Sampang Gencarkan Patroli Kawal Hak Pilih Pada Pemilihan Tahun 2024
humas | Jumat, Juli 5, 2024 - 20:11
Sampang.Bawaslu Kabupaten Sampang menggencarkan patroli pengawasan untuk mengawal hak pilih Masyarakat pada pemilihan Tahun 2024. Hal ini Sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 untuk dilakukannya Patroli pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilakukan oleh semua jajaran Bawaslu Provinsi hingga PKD.
Menurut Anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten Sampang Moh Ramli instruksi tersebut bertujuan untuk menghasilkan DPT yang berkualitas dan Hak Pilih Masyarakat dapat terjaga. Jum'at (05/07/2024)
“kami telah menginstruksikan kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) serta Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawasi secara langsung dan secara melekat proses Coklit," tutur Moh Ramli
Lebih lanjut Moh Ramli juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Sampang akan tetap Melakukan Patroli Pengawasan ke kecamatan dan desa, hal ini untuk memastikan proses coklit berjalan dengan semestinya, sehingga bisa menghasilkan data yang benar-benar valid.
“dalam proses coklit ini Bawaslu Kabupaten Sampang tidak hanya melakukan pemantuan saja, melainkan Bawaslu Kabupaten Sampang akan turun langsung Ke Kecamatan dan desa-desa. Tambahnya
Moh Ramli juga mengajak masyarakat Kabupaten Sampang untuk turut serta aktif mengawal proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, khususnya Coklit. Sehingga, dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu serta partisipasi dari masyarakat, maka diharapkan akan mampu mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel.
"Data pemilih ini tentunya suatu data yang dinamis yang bisa berubah karena berbagai faktor diantaranya karena adanya pemilih pemula, adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, adanya perpindahan domisili, serta alih status pekerjaan. Oleh karena itu, sebagai proses verifikasi data pemilih, coklit yang dilakukan oleh pantarlih ini harus dikawal agar benar-benar menghasilkan data pemilih yang akurat," tutupnya