Bawaslu Sampang Gelar Sosialisasi Peraturan Dan Non Peraturan
|
Sampang. Selasa tanggal 28 Februari 2023, bertempat di Hotel Panglima Sampang, Bakesbangpol Kabupaten Sampang Bidang Politik Dalam Negeri, Bambang Maryono.M.H hadir sebagai narasumber kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu.
“bahwa dengan adanya sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu diharapkan dapat membangun semangat para peserta dalam mengawal demokrasi di Indonesia demi terwujudnya pemilu yang adil dan berintegritas.”tegas Bambang Maryono.
Muhalli.M.H selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sampang mengatakan Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas, berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten/Kota.
“sosialisasi ini sebagai bentuk informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2024, dan memberikan kompetensi kepemiluan kepada panwascam, PKD se Kabupaten Sampang,”tutupnya
Lebih lanjut Muhalli Menyarankan Kepada panwaslu kecamatan agar tetap menjaga komunikasi dengan PPK maupun PPS kaitan dengan Pengawasan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD, serta Melakukan Inventaris Masalah dan kemudian didiskusikan. Agar persoalan yang pernah terjadi pada pemilu dan pemilihan sebelumnya tidak terjadi pada pemilu tahun 2024. Sebab indeks kerawanan itu sebenarnya berada di kecamatan
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dibuka ruang diskusi, yang mana para peserta dipersilahkan untuk mempersentasikan materi dari Kecamatan masing-masing.Tag
berita utama