Bawaslu Sampang Bedah Panduan Klasifikasi Informasi dan Penyusunan Daftar Informasi Publik di DHS Seri #7 Bawaslu Jatim
|
Sampang 23 Juni 2026 –Bawaslu Kabupaten Sampang menghadiri Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #7 sebagai narasumber yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (23/6/2026). Diskusi ini mengusung tema “Data dan Informasi pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Daerah.”
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, dalam sambutannya mengapresiasi antusiasme peserta. Ia menyebut tema ini sangat penting bagi kesuksesan program Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) yang tengah berjalan.
Forum yang dipandu oleh Farwis dari Bawaslu Jombang ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Sampang, Lumajang, dan Bojonegoro guna mengulas pengelolaan data pengawasan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum & Diklat Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, menjelaskan bahwa tema ini diangkat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurutnya, pemetaan masalah secara sistematis adalah kunci penanganan yang tepat sasaran.
“Divisi Hukum adalah lentera yang menerangi seluruh tahapan pengawasan. Data yang valid menjadi fondasi utama dalam menyusun keterangan tertulis, analisis kerawanan, hingga penanganan sengketa,” tegas Dewita.
Sebagai narasumber dari Bawaslu Sampang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sampang, Morsidi Ali Syahbana, S.Pd.,, Dalam paparannya dijelaskan empat kategori informasi publik, yaitu Informasi Serta Merta, Berkala, Tersedia Setiap Saat, dan Dikecualikan, serta tahapan penyusunan DIP mulai dari identifikasi hingga dokumentasi. Klasifikasi yang tepat dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan tanpa mengabaikan kerahasiaan yang diatur undang-undang.
“Pengecualian informasi tidak boleh sepihak tetapi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melalui uji konsekuensi agar keputusannya objektif, proporsional, dan akuntabel,” ujar Morsidi.
Saat sesi tanya jawab, narasumber menegaskan bahwa pelayanan data tidak boleh berdasarkan kedekatan personal, melainkan wajib melalui mekanisme resmi PPID. Dalam Forum diskusi ini juga mendorong penguatan koordinasi data antara Bawaslu dan KPU demi efektivitas pengawasan.
Melalui DHS Seri #7 ini, Bawaslu Jatim berkomitmen terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan data guna mewujudkan pengawas pemilu yang profesional, transparan, dan terpercaya.