Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampang Gelar Sosialisasi Pelatihan Saksi Parpol Se-Kabupaten Sampang

Bawaslu Kabupaten Sampang hari ini (Selasa 05/03/2019) menghadirkan Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Sampang untuk mensosialisikan pelatihan saksi peserta pemilu, hal demikian dimaksudkan untuk mempersiapkan kematangan saksi Parpol saat brtugas di TPS diwaktu pelaksanaan pungut pitung pemilu 2019.

Insiyatun, S.HI mengungkapkan “banyak hal yang harus difahami saksi Parpol terkait jalannya proses pungut pitung di TPS saat Pelaksanaan pemilu nanti”.

“harapan kami (Bawaslu Sampang) dengan sosialisasi ini, akan menambah wawasan Parpol dan bias mempersiapkan saksi-saksi mereka” ungkapnya.

Saksi Pemungutan Suara adalah elemen penting dalam Pemilu, baik dalam Pemilu Legislatif, Pilpres maupun dalam Pemilu 2019. Saksi ini dimiliki oleh masing - masing peserta Pemilu (Parpol, Caleg ataupun Kontestan Pemilukada/Pilpres). Umumnya Saksi didanai oleh Peserta Pemilu minimal 1 orang per TPS, dan harus ada juga saksi pada rekapitulasi hasil suara di tingkat Kelurahan/ Desa, Kecamatan dan Kota/Kabupaten. Karena saksi berkaitan langsung dengan akses Data Valid perhitungan suara yang sah bahkan penting fungsinya ketika ada sengketa pemilu maka Saksi harus dibekali pemahaman akan fungsi, tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut ini kami jelaskan secara lengkap.

Salain dari itu sosialisasi Pelatihan Saksi ini perlu secara serius dipikirkan dan dipersiapkan dengan tujuan agar Saksi paham dengan aturan perundangan dan terampil dalam melaksanakan tugasnya. Saksi yang mumpuni menjadi prasyarat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur, adil, aman dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan.

“kita (Bawaslu Sampang) di amanahi undang-undang untuk melatih Saksi Peserta Pemilu, yakni ada di pasal 351 UU No. 7 tahun 2017” ucap Ketua Bawaslu Sampang yang akrab di panggil Bu IIn tersebut.

  Yanto/HDI
Tag
berita lain
berita utama
Publikasi