Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampang Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2025

humas

Sampang, 26 November 2025 — Bawaslu Kabupaten Sampang menggelar rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya KPU Kabupaten Sampang, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Sampang, , Polres Sampang, Dandim 0828/Sampang, Lapas Kelas II B serta Bangkesbangpol.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Morsidi Ali Syahbana S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya bersama KPU dan lembaga lain guna mengoptimalkan pengawasan terhadap PDPB. Ia menegaskan bahwa akurasi data pemilih menjadi fondasi penting menuju Pemilu 2029 yang demokratis dan akuntabel.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Moh. Ramli S.Pd, menjelaskan bahwa pengawasan PDPB dilakukan melalui tiga langkah utama: pencegahan, pengawasan langsung, dan pemanfaatan analisis berbasis kata kunci demi memastikan ketepatan data. Ramli menyampaikan bahwa Bawaslu secara berkelanjutan melakukan pencegahan dengan menempatkan pengawas, serta menjaga koordinasi intensif dengan berbagai instansi.

Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan data pemilih, termasuk informasi pemilih berpindah memilih, pemilih yang hak politiknya dicabut, hingga perubahan data kependudukan seperti kematian, kelahiran, dan perpindahan penduduk. Kelengkapan data ini diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan hak pilih sekaligus memastikan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai regulasi.

Ramli menegaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Melalui rakor ini, Bawaslu Sampang mendorong seluruh instansi untuk aktif berbagi data dan informasi guna mendukung pemutakhiran data pemilih sejak Juli dan seterusnya.

Dalam laporannya, Bawaslu menekankan bahwa PDPB masih menghadapi tantangan besar karena banyak data pemilih yang belum terbarui statusnya, termasuk perpindahan domisili, pekerjaan, hingga meninggal dunia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang melaporkan bahwa per 26 November 2025, tercatat adanya 3.471 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Ganda. KPU juga mencatat 1.090 pemilih pindah yang harus ditindaklanjuti.

Isu lain yang mengemuka adalah nasib hak pilih pensiunan TNI/Polri. Perwakilan dari Polres mempertanyakan mekanisme perpindahan hak pilih bagi anggota yang sudah purna tugas, yang dikhawatirkan belum masuk dalam data pemilih sipil.

Kendala Data dan Rekomendasi Bawaslu

Sektor pendidikan juga menjadi sorotan. Dinas Pendidikan (Disdik) menyampaikan adanya siswa/siswi di bawah umur yang berpotensi masuk data pemilih. Namun, Disdik belum dapat memberikan data tersebut secara optimal karena terkendala data sosial.

Sebagai penutup, Bawaslu Sampang memberikan beberapa rekomendasi kunci:

  1. Meningkatkan Koordinasi dinamis dan inter-instansi untuk penyelesaian masalah data.

  2. Percepatan Pemutakhiran E-KTP agar Bawaslu dapat memastikan data pemilih selalu up to date dan tersinkronisasi.

  3. Mengintensifkan Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada masyarakat.

Diharapkan, dengan koordinasi yang lebih ketat, proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Sampang dapat berjalan lebih akurat dan tervalidasi menjelang pelaksanaan pemilihan umum di masa mendatang. Rakor ditutup dengan harapan agar sinergi antar-lembaga terus terjalin demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di Kabupaten Sampang.