Bawaslu Sampang Gelar Pelatihan Pengisian From-A
|
[caption id="attachment_4978" align="aligncenter" width="581"]
Keterangan Foto: Yunus Ali Ghafi Saat Memberikan Materi[/caption]
Sampang.Bawaslu Kabupaten Sampang melaksanakan pelatihan pembuatan Formulir Model A, bagi Kordiv Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa dan dua staf teknis Panwascam Se-Kabupaten Sampang. Pelatihan pembuatan formulir yang biasa disebut Form-A ini bertempat di ruang rapat Bawaslu Selasa (11/29/22).
Dalam paparannya, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi.S.Sos yang bertindak selaku narasumber dalam pelatihan ini menyampaikan bahwa Form-A adalah alat utama bagi setiap pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan.
Menurutnya, walaupun terkesan sederhana, namun tidak banyak pengawas Pemilu yang mampu menuangkan hasil pengawasannya ke dalam Form-A dengan baik. Padahal keberadaan Form-A, menurut Yunus, sangat vital bagi setiap pengawas Pemilu.
“Form-A adalah bukti bahwa seorang pengawas Pemilu telah melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana yang telah diamanahkan UU dan juga Perbawaslu”, tegasnya.
Lebih lanjut Yunus menjelaskan bahwa tidak jarang sebuah dugaan pelanggaran Pemilu, baik administrasi maupun dugaan pelanggaran pidana Pemilu, berawal dari Form-A.
“Setiap pengawas Pemilu harus mampu menguraikan hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran, jika ada, sesuai dengan 5W dan 1H”, kata Yunus.
Di akhir kegiatan,Yunus. mengharapkan agar setiap peserta terus meningkatkan kemampuannya dalam pembuatan Form-A. Hal ini mengingat pelaksanaan tahapan Pemilu yang telah berjalan.
“kita harus bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk peningkatan kapasitas kita”tutupnya.
Keterangan Foto: Yunus Ali Ghafi Saat Memberikan Materi[/caption]
Sampang.Bawaslu Kabupaten Sampang melaksanakan pelatihan pembuatan Formulir Model A, bagi Kordiv Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa dan dua staf teknis Panwascam Se-Kabupaten Sampang. Pelatihan pembuatan formulir yang biasa disebut Form-A ini bertempat di ruang rapat Bawaslu Selasa (11/29/22).
Dalam paparannya, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi.S.Sos yang bertindak selaku narasumber dalam pelatihan ini menyampaikan bahwa Form-A adalah alat utama bagi setiap pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan.
Menurutnya, walaupun terkesan sederhana, namun tidak banyak pengawas Pemilu yang mampu menuangkan hasil pengawasannya ke dalam Form-A dengan baik. Padahal keberadaan Form-A, menurut Yunus, sangat vital bagi setiap pengawas Pemilu.
“Form-A adalah bukti bahwa seorang pengawas Pemilu telah melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana yang telah diamanahkan UU dan juga Perbawaslu”, tegasnya.
Lebih lanjut Yunus menjelaskan bahwa tidak jarang sebuah dugaan pelanggaran Pemilu, baik administrasi maupun dugaan pelanggaran pidana Pemilu, berawal dari Form-A.
“Setiap pengawas Pemilu harus mampu menguraikan hasil pengawasan dan dugaan pelanggaran, jika ada, sesuai dengan 5W dan 1H”, kata Yunus.
Di akhir kegiatan,Yunus. mengharapkan agar setiap peserta terus meningkatkan kemampuannya dalam pembuatan Form-A. Hal ini mengingat pelaksanaan tahapan Pemilu yang telah berjalan.
“kita harus bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk peningkatan kapasitas kita”tutupnya.Tag
berita utama