Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Menemukan Beberapa Hal Dalam Pengawasan Klarifkasi Keanggotaan Parpol.

[caption id="attachment_4761" align="aligncenter" width="612"] Keterangan Foto: Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sampang Saat Mengawasi klarifkasi keanggotaan partai[/caption] Sampang. Minggu 5 September Muhalli MH Selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sampang didampingi oleh Staf Teknis melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan statusnya pada Sipol KPU Sampang tentang KPU Sampang melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan statusnya pada Sipol KPU Sampang. Hadir 6 Verifikator KPU sampang yang bertugas melakukan klarifikasi anggota Parpol yang belum memenuhi syarat (BMS). Klarifiaksi pertama dari pengurus Partai PPP yang masuk dalam data ganda eksternal jumlahnya satu orang dan langsung diperbaiki datanya pada Sipol KPU Sampang untuk dilakukan perbaikan data menjadi memenuhi syarat (MS). Dari partai Perindo mendatangi KPU Sampang terkait keanggotaan Parpolnya yang BMS menyampaikan akan menghubungi terlebih dahulu anggota Parpol untuk dapat melakukan klarifikasi, begitu pula Partai PKP akan menghubungi anggotanya unuk dilakukan klarifikasi dan Partai Gelora memberikan informasi kepada KPU Sampang untuk melakukan Video Call atas 5 Orang Kepada KPU Sampang terkait klarifikasi anggota Parpol. “perlu diketahui bersama bahwasannya pengawasan ini bertujuan untuk memastikan secara langsung anggota parpol yang masih belum ditentukan statusnya, apakah statusnya ganda internal atau external”tegasnya Lebih lanjut Muhalli Menyampaikan bahwasanya Pengawasan yang dimulai dari jam 09:00 sampai dengan 21.00 ditemukan bahwasanya ada beberapa mekanisme yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang dalam Melakukan klarifkasi keanggotaan partai. “dari beberapa parpol yang melakukan klarifikasi ada yang langsung mendatangi Kantor KPU dan ada juga yang melakukan secara virtual”.ujarnya “selanjutnya Parpol yang tidak bersedia melakukan klarifikasi langsung dan tidak melakukan Video Call ada 8 Parpol diantaranya Partai PSI, PRIMA, PKN, PKB, PKP, GERINDRA, PDIP serta BURUH”.tambahnya    
Tag
berita utama