Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sampang Ikuti Rapat Pembahasan Usulan Revisi Anggaran Belanja Tambahan Operasional Pegawai Tahun 2026

humas

Jakarta — Bawaslu Kabupaten Sampang menghadiri Rapat Pembahasan Usulan Revisi Anggaran Belanja Tambahan Operasional Pegawai (001) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Forum nasional tersebut berlangsung selama lima hari, dari tanggal 21 hingga 25 September 2026, bertempat di Merlyn Park Hotel, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-844/PR.03.01/SJ/09/2026 tanggal 20 September 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh di seluruh Indonesia. Berdasarkan surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Sampang menugaskan satu orang Staf RKA-K/L untuk hadir dan berperan aktif bersama jajaran Kepala Bagian Administrasi serta Staf RKA-K/L Bawaslu Provinsi dari seluruh Indonesia guna memastikan ketercukupan alokasi belanja operasional pegawai hingga penutupan Tahun Anggaran 2026.

Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menekankan tiga poin strategis: percepatan penataan SDM berbasis kompetensi dan sertifikasi teknis (seperti BMN dan PBJ), penguatan kapasitas pegawai yang terintegrasi dengan regulasi BKN, serta transformasi penyusunan anggaran tahun 2027 menjadi berbasis bottom-up agar dapat mengakomodasi kebutuhan riil unit kerja di tingkat daerah secara langsung.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sampang berkomitmen penuh untuk mengawal perencanaan dan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Melalui keselarasan antara perencanaan anggaran dan penataan SDM yang kompeten, Bawaslu Kabupaten Sampang optimistis seluruh tugas dan fungsi pengawasan pemilu di daerah dapat terlaksana secara optimal.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Sampang dalam forum ini merupakan langkah strategis untuk mengawal tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel, khususnya pada pos Belanja Operasional Pegawai guna menunjang kelancaran tugas kesekretariatan di daerah.