Bawaslu Award 2019 : Sampang Terpilih Sebagai Nominator Gakkumdu Terbaik
|
Sampang, 15/10/2019 - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1530/K.Bawaslu/PM.01.00/IX/2019 tanggal 30 september 2019 tentang Permintaan Data Bawaslu Award 2019. Bawaslu sendiri menyiapkan 17 Kategori yang akan diperlombakan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, masing-masing kategori memiliki demensi dan indikator yang berbeda-beda.
Gakkumdu Sampang merupakan satu-satunya Nomintor “Gakumdu Terbaik” yang dipilih Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk ikut serta dalam ajang Bawaslu Award 2019, hal tersebut disampaikan Muh. Ikhwanudin Alfianto anggota Baswalu Jawa Timur, dalam acara Rapat Koordinasi Review Laporan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur (14 s.d 16 Oktober 2019) yang diselenggarakan di Hotel Bromo Park Probolinggo. “Nominasi-nominasi yang terpilih untuk mengikuti Bawaslu Award 2019 ini adalah nominasi yang sudah memenuhi syarat yang katagorikan dan tentu menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.
Kordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang Yunus Ali Ghafi menuturkan, Bawaslu Kabupaten Sampang merupakan salah satu di antara tiga Kabupaten/Kota (Kabupaten Sampang, Kabupaten Malang dan Kabupaten Mojokerto) yang masuk sebagai Nominator Bawaslu Award 2019 yang akan diselenggarakan tanggal 25 Oktober 2019 nanti, “Kami bersyukur bahwa kinerja Bawaslu Sampang khususnya dalam Penindakan Pelanggaran dalam Pemilu yang lalu mendapatkan aprsesiasi yang baik, tentu dengan ini kita sangat bangga dan optimis bahwa Gakkumdu Sampang betul-betul terpilih menjadi Gakkumdu Terbaik Se-Indonesia,” tuturnya.
“Denda Rp. 50 Juta yang di jatuhkan PN Sampang untuk Terdakwa ini merupakan Denda tertinggi Se-Indonesia, dan ini sangat menarik karena Gakkumdu Sampang terlibat dalam semua prosesnya,” lanjutnya.
Gakkumdu Sampang dalam Pemilu tahun 2019 ini, menunjukkan performa terbaiknya tentunya dalam penanganan tindak pidana pemilu. Dua Pemuda pencuri kotak suara saat pemungutan suara di TPS 13 Desa Bapelle Kecamatan Robatal Sampang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dan kasusnya naikkan ketingkat penyidikan, alhasil dua Terdakwa Yusuf (red: nama panggilan) di pidana 8 bulan dan Terdakwa Madon (red: nama panggilan) di pidana 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000;- (lima puluh juta Rupiah). Denda tertinggi di Indonesia untuk pidana pemilu, hal itu juga pernah di sampaikan oleh Dr. Ratna Dewi Pettalolo anggota Bawaslu RI.
(Humas Bawaslu Sampang)