Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Pelanggaran Kampanye di Media Masa; Bawaslu Kabupaten Sampang Gelar Sosialisasi Kepada Peserta Pemilu

Antisipasi dan Meminimalisir pelanggaran bagi Peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang menggelar Sosialisasi Pra Kampanye di Media Massa dalam Pemilu 2019, Jum'at 22/02/2019 di Hall Trunojoyo Hotel Camplong.

Dalam kegiatan tersebut di ikuti 200 orang, Peserta Pemilu di Kabupaten Sampang.

Ketua Bawaslu Sampang Insiatun, SHI menyampaikan bahwa kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan bererapa peraturan mengenai kampanye dan aturan iklan kampanye di kedia massa.

"Sosialisasi ini dilaksanakan adalah untuk memberitahukan kepada Peserta Pemilu khususnya para Caleg DPRD Kab. Sampang pada Pemilu 2019 tentang aturan dan mekanisme Kampanye di Media Masa, seperti Jadwal. agar dalam Kampanye di Media masa nanti tidak ada yg melanggar" tuturnya

Anggota Bawaslu Provinsi Aang Kunaifi, SH. MH. selaku Koordinator Pengawasan hadir pula dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa, Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018, Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyeberan bahan Kampanye Pemilu pada umumnya.

“Calon Legislatif adalah pelaksana kampanye yang telah di tetapkan oleh KPU, maka Kami (Bawaslu) akan melakukan pengawasan terhadap kalian sesuai regulasi yang ada,” Ujarnya.

“Harapannya agar peserta Pemilu bisa mematuhi aturan yang ada serta menjaga kondusifitas perdamaian dan tujuan kampanye tercapai,” Imbuhnya.

Yanto/hdi

Tag
berita lain
berita utama
Pengawasan