Lompat ke isi utama

Berita

"Perkuat Pengawasan Digital, Bawaslu Sampang Ikuti Edukasi Pencegahan Disinformasi Pemilu 2026 via zoom daring"

humas

Sampang ,21 April 2026– Jajaran Bawaslu Kabupaten Sampang mengikuti diskusi daring Cangkrukan Demokrasi 2026 bertajuk "Pencegahan Disinformasi Pemilu melalui Media Sosial". Acara yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini menghadirkan narasumber ahli, Hj. Nuryamah, S.E.I., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Senin (27/04/2026).

Dalam pemaparannya, Hj. Nuryamah menekankan bahwa disinformasi bukan sekadar "berita bohong" biasa. Ia merinci tiga kategori gangguan informasi yang wajib diwaspadai oleh pengawas pemilu dan masyarakat:

  1. Misinformasi: Informasi salah yang disebar tanpa niat jahat (hanya ikut-ikutan), contohnya membagikan jadwal TPS yang salah karena mengira itu benar.

  2. Disinformasi: Informasi salah yang sengaja dibuat untuk menipu atau merugikan, seperti video editan (deepfake) tokoh politik yang seolah mengaku korupsi.

  3. Malinformasi: Informasi berdasarkan fakta namun digunakan untuk menyerang secara jahat, seperti menyebarkan riwayat medis pribadi seseorang untuk menjatuhkan mentalnya.

Enam Strategi Menangkal Hoaks Pemilu

Selain membedakan jenis gangguan informasi, materi yang disampaikan juga merinci 6 Upaya Pencegahan Disinformasi Pemilu yang menjadi pedoman bagi pengawas di lapangan:

  • Pendekatan Pre-Bunking: Edukasi dini untuk membangun imunitas audiens sebelum mereka terpapar hoaks.

  • Penguatan Verifikasi Data: Membangun infrastruktur fact-checking yang cepat untuk memutus rantai informasi palsu.

  • Literasi Visual & Deteksi AI: Meningkatkan kemampuan mendeteksi disinformasi berbasis gambar dan video (deepfake).

  • Pengawasan Iklan Politik & Algoritma: Mendorong transparansi dari penyedia platform seperti Meta, Google, TikTok, dan X.

  • Narasi Tandingan (Counter-Narrative): Membanjiri ruang publik dengan informasi yang benar dan menarik, bukan sekadar menghapus hoaks.

  • Jalur Pelaporan & Tindakan Hukum: Menyediakan wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan penindakan.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Sampang dalam rapat daring ini diharapkan dapat mempertajam analisis para pengawas di tingkat kabupaten hingga kecamatan dalam memetakan potensi kerawanan di media sosial. Dengan pemahaman mendalam mengenai taktik disinformasi ini, Bawaslu Sampang siap mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menyaring berita sebelum membagikannya.