Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Sampang Koordinasi Dengan Disdukcapil

bawaslusampang

Sampang. Bawaslu Sampang Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Sampang, di Kantor Disdukcapil Jl. Kusuma Bangsa No.17 a, Pliyang, Tanggumong, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Kamis, (04/07/2024).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka  pelaksanaan tugas dan kewajiban Lembaga Pengawas Pemilu terkait pengawasan pemutahiran data dan daftar pemilih pada pemilihan Tahun 2024.

Koordinasi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari UU 7/2017 tentang Pemilu Bab IV pasal 198 (1) dan PKPU 7/2022 tentang Mutarlih pasal 4 serta PKPU 25/2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara dalam Pemilu. 

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. Moh Ramli Bersama Mursidi Ali Syahbana Selaku Kordiv Penyelesain Sengketa dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sampang Diterima Langsung Oleh Kepala Dinas Dispendukcapil Kabupaten Sampang Nur Alam.

Dalam kesempatan tersebut Moh Ramli membeberkan maksud dan tujuan dari Koordinasi tersebut, Bawaslu Sampang berharap Disdukcapil Kabupaten Sampang dapat memberikan  beberapa informasi terkait data kependudukan warga Kabupaten Sampang  untuk kepentingan pengawasan Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. 

"pertama kami melakukan silaturrahmi ke Disdukcapil, dan yang kedua kedatangan Bawaslu kali ini adalah dalam rangka melakukan koordinasi terkait data kependudukan yang ada di Kabupaten Sampang, mengingat sekarang sudah masuk tahapan pencoklitan, sehingga saya rasa koordinasi ini sangat penting untuk Bawaslu lakukan" terangnya.

"Hal ini menjadi perhatian bagi kami untuk antisipasi dalam pengawasan kami waktu coklit, karena jangan sampai terjadi lagi adanya data pemilih yang ganda, dan bahkan data orang meninggal masih terdaftar di DPT ”. Tutupnya.