Untuk penyelesaian sengketa informasi secara cepat dan tepat, Komisi Informasi Jawa Timur adakan sosialisasi PERKI no. 1 tahun 2019
|
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur mengadakan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi ( PERKI ) No. 1 Tahun 2019 Tentang Standard Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Tujuan dari sosialisasi ini tidak lain adalah untuk menyamakan pemahaman bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu, KPU dan DKPP tentang informasi Publik serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi khusus di pemilu dan pemilihan. Seperti yang di sampaikan oleh ketua komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Imanuddin bahwa PERKI No. 1 tahun 2019 ini berbeda dengan PERKI No. 1 tahun 2010 Tetang syarat layanan informasi publik adalah bersifat umum yang berlaku pada seluruh badan publik tetapi untuk PERKI No. 1 tahun 2019 khusus untuk penyelenggara pemilu. Lebih lanjut juga disampaikan oleh pemateri yang lain anggota komisioner Komisi Informasi Jawa Timur Herma Prabayanti kaitan dengan hak penyelenggara, kewajiban penyelenggara, dan informasi berkala yang sudah di atur oleh PERKI No.1 tahun 2019. Sedangkan secara tehnis tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi di sampaikan oleh Aminuddin anggota komisioner Komisi Informasi Jawa Timur yaitu di jelaskan bagaimana proses terjadinya sengketa informasi serta penyelesaiannya sesuai dengan pasal 1 angka 15 PERKI No. 1 tahun 2019. Hadir dalam acara tersebut Komisioner Bawaslu Jawa Timur Bapak Ikhwanudin beserta PJ Kehumasan Bawaslu Kab./ Kota Se Jawa Timur, Komisioner KPU Jawa Timur Bapak Gogot Cahyo Baskoro beserta komisioner KPU Kab./ Kota Se Jawa TimurTag
berita lain
berita utama