Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Kampanye Media Massa Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Bawaslu Sampang Imbau Peserta Patuh Aturan

bawaslusampang

Sampang – Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 melalui media massa, baik cetak, elektronik, televisi, maupun radio, resmi dimulai pada 10 November 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli, menjelaskan bahwa kampanye di media massa ini akan berjalan selama 14 hari.

Dalam keterangannya, Muhalli menegaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan oleh para peserta pemilu dalam proses kampanye di media massa. Kampanye di media massa diperbolehkan dalam berbagai bentuk, termasuk gambar, visual, maupun penyampaian informasi secara kumulatif.

Muhalli juga mengingatkan agar seluruh peserta mematuhi ketentuan dalam Pasal 57 huruf a, yang melarang penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, serta calon pejabat daerah maupun partai politik. Ketentuan ini disusun untuk menjaga agar kampanye berjalan dengan etis, profesional, dan tetap menghargai keberagaman yang ada di masyarakat.

"Diharapkan semua peserta kampanye dapat mematuhi aturan yang ada, sehingga tahapan kampanye di media massa ini dapat berjalan tertib dan kondusif," ujar Muhalli.

Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu Sampang, diharapkan kampanye melalui media massa dapat mendukung penyampaian informasi yang informatif dan damai menjelang Pilkada Serentak 2024.