SOSIALISASI DAN EVALUASI PENGAWASAN PUTUSAN DKPP OLEH BAWASLU RI
|
Rapat Daring sosialisasi dan evaluasi pengawasan pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dan dua pembicara atau narasumber yaitu Fiera selaku Tim Asistensi Bawaslu RI dan Witra selaku Kasubbag Bawaslu RI. Diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Koordinator Divisi Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Timur, Selasa 23/06/20.
Dasar hukum penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh pengawas Ad Hoc, diantaranya pasal 136 ayat (2) dan (3) dalam Undang - Undan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Agung Bagus G.B Indra Atmaja (Kabag Hukum Bawaslu RI) ada 3 hal dalam tujuan sosialisasi dan evaluasi pengawasan pelaksanaan putusan DKPP. Pertama Sosialisasi perkembangan pengawasan putusan DKPP, kedua Mengetahui perkembangan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan DKPP, dan ketiga Mengetahui perkembangan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik pengawas pemilu ad hoc yang dilakukan oleh Bawaslu Kab/Kota.
Pada kesempatan lain Witra selaku nara sumber yang membahas lebih mengenai “What we are working on”, apa yang dilakukan Bawaslu jika terjadi Aduan Pelanggaran Kode Etik. Dari dasar hukumnya, metode DKPP, hingga evaluasi DKPP.
"Mengenai apa yang kita kerjakan terkait Penanganan Aduan Pelanggaran Kode Etik diantaranya yaitu tersedia SOP pengawasan pelaksanaan putusan DKPP dan adanya format baku pelaksanaan putusan DKPP. Dan berharap proses pengawasan keputusan terhadap Penanganan Aduan Pelanggaran Kode Etik yang kita laksanakan dapat berjalan dengan baik," Harapnya.
Menurut Suharyanto selaku Kordiv. Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kab. Sampang yang hadir secara virtual dalam acara tersebut memberikan ketegasan berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2019, “Penanganan dugaan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan temuan pengawas pemilu atau aduan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas”.
Tag
agenda
berita lain
berita utama
Uncategorized