Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc (KPPS) : Bawaslu Fokus Tingkatkan Transparansi Dalam Proses Rekrutmen

bawaslusampang

Sampang. Pada Kamis, 19 September 2024, Bawaslu Kabupaten Sampang mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pembentukan KPPS di Aula Bawaslu Kabupaten sampang. Acara ini dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan beserta staf Panwaslu. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan yang ketat dan transparan dalam proses pembentukan KPPS untuk Pemilihan 2024, guna mencegah potensi pelanggaran dan menjaga netralitas serta integritas pemilu di tingkat lokal.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Mat Sodik SE menegaskan bahwa berdasarkan surat Keputusan KPU RI nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Tahapan dan jadwal Penerimaan Pendaftaran calon anggota KPPS dimulai sejak tanggal 17 September sampai dengan 28 September 2024. Sedangkan masa kerja KPPS Pemilihan terhitung mulai tanggal 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.

"Dengan full-nya kegiatan yang ada di kecamatan, tentunya harus bisa membagi waktu, dimana selain kita melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kita juga harus mengawasi rekrutmen Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), jadi saya berharap kita tetap jaga kesehatan sehingga kita bisa melakukan pengawasan secara maksimal. tegasnya saat membuka acara. Kamis (19/09/2024).

Perlu diketahui bersama bahwa tujuan dari rakor ini adalah Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pembentukan KPPS tersbut, maka saya berharap kepada teman-teman Panwascam agar teliti dan harus jeli dalam melakukan pengawasan, dan yang perlu menjadi atensi khusus dalam Pembentukan KPPS adalah terkait umur, ijazah dan juga terkait Sipol (bukan anggota parpol) serta tidak boleh berada dalam satu ikatan perkawinan.

"agar bisa meminimalisir terjadi pelanggaran dalam rekrutmen KPPS maka saya berharap teman-teman Panwascam bisa melakukan pengawasan secara melekat dan tentunya harus secara intens melakukan koordinasi dengan PPK, dan hal ini bukan hanya tugas dari Panwascam tapi ini juga menjadi tugas Pengawas Kelurahan/desa (PKD)" Mat Sodik Menambahkan.

Sementara itu Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sampang Morsidi Ali Syahbana menyampaikan bahwa 

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) memiliki tanggung jawab dalam mengawasi rekrutmen KPPS untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan. Memastikan calon anggota KPPS tidak terlibat dalam aktivitas politik. Proses rekrutmen harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU. Rekrutmen harus terbuka bagi publik.Kelayakan calon: Mengecek syarat-syarat administratif dan integritas calon KPPS. dan tentunya harus juga memperhatikan apakah ada PNS yang mendaftarkan dirinya.

"Ya, PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS harus mendapatkan izin dari atasannya terlebih dahulu. Ini untuk memastikan bahwa tugas KPPS tidak mengganggu kewajiban utama mereka sebagai pegawai pemerintahan. Selain itu, hal ini juga diatur untuk menjaga netralitas PNS dalam proses pemilu."terangnya

Setelah Rapat Koordinasi Pengawasan Pembentukan KPPS di Aula Bawaslu Kabupaten Sampang, kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan teknis mengenai pengisian alat kerja untuk pengawasan KPPS. Tujuan dari sesi ini adalah untuk memastikan bahwa proses pengawasan dapat dilakukan secara efisien dengan memanfaatkan teknologi,