Lompat ke isi utama

Berita

Posko Kawal Hak Pilih Resmi Diluncurkan Oleh Bawaslu Kabupaten Sampang

bawaslusampang

Sampang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih pada Rabu (26/06/2024). Launching Posko Kawal Hak Pilih ini dilakukan secara serentak oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Diharapkan dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih ini, Masyarakat Kabupaten Sampang yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dapat menyampaikannya secara langsung ke Kantor Bawaslu Sampang dari atau media sosial Bawaslu Sampang,” kata Anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten Sampang Purnidi Sutrisno.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sampang ini menyampaikan beberapa masalah yang kerap kali muncul selama tahapan penyusunan daftar pemilih.

“Ada orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih, namun ada juga yang tidak memenuhi syarat malah masuk atau tercatat dalam daftar pemilih,” terang Purnidi.

Hal ini menurut Purnidi karena ada oknum-oknum Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tidak mendatangi langsung rumah warga yang akan dilakukan pencocokan data pemilih.

“Mungkin karena merasa sudah tahu semua warga yang ada disekitar lingkungannya, sehingga tidak perlu lagi mendatangi langsung rumah warga atau dengan kata lain coklit di atas meja,” ujarnya.

Mencegah terjadinya hal tersebut, Purnidi mengungkapkan pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se- Kabupaten Sampang untuk memastikan Petugas Pantarlih benar-benar mendatangi rumah warga yang dicocokkan data pemilihnya.

“Untuk memudahkan pelaporan, Posko Kawal Hak Pilih ini tak hanya di buka pada tingkat Kabupaten saja, namun hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Jadi Masyarakat bisa melapor ke Panwaslu Kecamatan atau PKD terdekat,” pungkasnya.