Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Banyuwangi, tanggal 1_3 Pebruari 2020 Ketua (Insiyatun,SHI), Kordiv Hukum dan Pj. Kehumasan (Suhariyanto) serta Staff Hukum, Humas dan Hubal (Ahmad Zaini Ali) Menghadiri Rapat koordinasi penyusunan daftar informasi publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa timur. PPID Bawaslu Kabupaten/kota secara mandiri mengelola informasi publik sesuai dengan Perbawaslu no.10 tahun 2019 menurut Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa timur Sapni Syahril, S.IP., M.Si. infrastruktur penunjang PPID harus memiliki helpdesk dan website tersendiri, akan sangat menunjang pelayanan informasi kepada publik dan PPID memang memerlukan SDM tersendiri sebagai  petugas pelayanan informasi. Dalam hal pelayanan Keterbukaan informasi Publik di Bawaslu Kabupaten Sampang Menurut Ibu Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang  ( Insiyatun,SHI) Masyarakat dapat melakukan permohonan informasi melalui bersurat secara fisik maupun elektronik kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan ketua koordinator divisi Humas dan hubungan antar lembaga bawaslu provinsi Jawa timur Nur Elya Anggraini menekankan bahwa penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) hrs dilakukan secara cepat dan tepat sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yg di perlukan, utk itu perlunya kerjasama antar divisi Bawaslu kab/kota dalam menciptakan inovasi dan kreasi sehingga informasi yg diberikan lebih lengkap dan mudah di pahami oleh masyarakat luas. Suhariyanto selaku Pj. Kehumasan sangat mengapresiasi kegiatan tsb dg harapan kedepannya lebih mendekatkan hubungan Bawaslu dg masyarakat, saling memberikan informasi dg benar utk menuju demokrasi yg lebih baik. Hadir pula dlm kegiatan tsb ketua Bawaslu prov. Jatim Moh. Amin kordiv. PP Bawaslu prov. Jatim BPK Ikhwanudin, kordiv Hukum Bawaslu Prov. Jatim BPK Purnomo Pringgo digdo, Kordiv. Sengketa Bawaslu Prov. Jatim BPK Totok, Kordiv. OSDM Bawaslu Prov. Jatim Ibu Eka Rahmawati  .
Tag
berita lain
berita utama