Diskusi Hukum B2 : Membahas TentangPemutahiran Daftar Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih
|
Sampang-Diskusi Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Timur kembali di gelar di seri 2B, yang dibuka secara langsung oleh Purnomo Prigodigdo, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa 9-Januari-2022 secara Virtual sangat menarik untuk disimak karena dalam pembahasannnya masing-masing Kabupaten/Kota memberikan masukan, informasi, pengelaman terhadap pemetaaan kerawanan Pemilu pada tahun 2024 mendatang di Provini Jawa Timur.
Dalam sesi kali ini, Bawaslu Kabupaten Sampang, Suhariyanto.S.Sos. Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito.S.Pd. Bawaslu Mojokerto Indrias Kurniawan.S.E. Bawaslu Probolinggo.Ahmad Nasaruddin Lathif.S.H,.M.Pd.I. Bawaslu Ponorogo. Sulung Muna Rimbawan.,S,Pd .,M.S.i. Bawaslu Pacitan. Agus Hariyanto.,S.P.d. dan Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim. S.TP. Yang bertindak sebagai Narasumber dengan tema “DISKUSI MEMBACA UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU”. Dalam pemaparan para Narasumber tersebut tersebut membahas tentang mengenai bagaimana Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dilihat berbagai perspektif, dimulai dari Perspektif Aktor, Perspektif Data, Perspektif Prosedur, Perspektif Kasus, hingga Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih pada Refleksi Pemilu 2019. Serta, Pengaturan Pidana dalam Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih.
Dalam pemarannya Suhariyanto menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan untuk tahapan Daftar Pemilih, menjadi satu tahapan kunci untuk mengetahui seberapa akurat daftar pemilih dalam suatu tahapan.
“ini menjadi penting dan perlu perhatian bersama,dimana masalah daftar pemilih ini selalu jadi masalah utama yang sering muncul di setiap tahapan baik itu tahapan Pemilu ataupun Pilkada, Sehingga perlu adanya sebuah langkah yang real dalam menyusun daftar pemilih ini khususnya pemilih berkelnjutan”tegasnya.
“Salah satu langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang untuk pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan adalah turun ke Desa-Desa untu meminta dan mengetahui perubahan data yang ada di desa-desa baik itu data yang sudah meninggal dunia, data yang pindah ataupun yang sudah berusia 17 tahun, dimana hal ini yang sering menjadi titik rawan dalam hal data pemilih.”tambahnya.
Tag
berita utama