Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sampang Perkuat Strategi Pencegahan Lewat Diskusi "Ngopi"

humas

Sampang, 07 Januari 2025 – Bawaslu Kabupaten Sampang kembali menggelar kegiatan diskusi rutin "Ngobrol Pintar dan Inspiratif" (Ngopi) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang. Diskusi kali ini mengangkat tema “Pencegahan dalam Pemilu/Pemilihan” yang dipaparkan oleh Zainal Alim, S.Pd.I.

Kegiatan diskusi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Sampang terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pencegahan. Tujuan utamanya meliputi pencegahan terhadap pelanggaran, perlindungan hak pilih, peningkatan kepatuhan peserta, hingga mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Moh. Ramli, S.Pd.I., selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sampang. Dalam sambutannya, Moh. Ramli menekankan pentingnya penguatan aspek pencegahan sebagai pilar utama pengawasan. Ia berharap seluruh staf di lingkungan Bawaslu Sampang untuk dapat memahami tupoksi divisi pencegahan dengan baik.

"Pencegahan itu sangat penting. Saya harap seluruh staf memahami tupoksi divisi pencegahan agar tidak kaku saat dibutuhkan atau ketika membantu tugas-tugas lapangan. Pemahaman yang merata ini menjadi kunci agar kerja lembaga menjadi lebih solid dan responsif dalam meminimalisasi pelanggaran serta melindungi hak pilih masyarakat," tegas Moh. Ramli.

Zainal Alim, S.Pd.I., menjelaskan bahwa pencegahan adalah upaya antisipatif untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu/Pemilihan serta menjamin terciptanya pesta demokrasi yang jujur dan adil (jurdil).

"Tugas pencegahan ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan amanat undang-undang tersebut, Bawaslu berkewajiban melakukan pencegahan terhadap berbagai potensi kerawanan, seperti praktik politik uang, pelanggaran netralitas ASN/TNI/Polri, hingga larangan kampanye hitam atau ujaran kebencian," jelas Zainal.

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan lima implementasi nyata strategi pencegahan yang dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Sampang yaitu Koordinasi antarinstansi/lembaga,Pemberian surat imbauan kepada KPU, Publikasi melalui media, Sosialisasi dan pendidikan pengawasan partisipatif serta Pemetaan mitigasi dan kerawanan Pemilu/Pemilihan di setiap wilayah tugas.

Zainal menambahkan bahwa indikator keberhasilan pencegahan terwujud saat jumlah pelanggaran berkurang, peserta patuh aturan, masyarakat aktif mengawasi, dan hak pilih setiap warga negara terlindungi sepenuhnya.

Diskusi ini menandai langkah transformatif Bawaslu Sampang dalam mengedepankan pendekatan persuasif. Pencegahan bukan lagi sekadar imbauan di atas kertas, melainkan aksi nyata untuk memastikan peserta patuh, masyarakat terlibat aktif, dan setiap hak pilih warga terlindungi dari segala bentuk kecurangan.