Bawaslu Kabupaten Sampang Perdalam Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Sampang- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang menjelaskan secara detail tentang Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi. Senin 19 Juni 2023, di Aula Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Sampang.
“sebagai pengawas pemilu kita harus bisa memahami petunjuk teknis tentang penanganan pelanggaran, dimana hal ini akan menjadi standart kita dalam hal melakukan penanganan pelanggaran.” Ucapnya saat membuka acara
Lebih lanjut Yunus juga menyampaikan bahwasannya tujuan dari adanya kegiatan kali ini adalah bagaimana teman-teman pengawas yang ada di 14-Kecamatan di Kabupaten Sampang bisa memahami dan mempunyai persepsi yang sama dalam hal melakukan penanganan pelanggaran,
“pemahaman secara mendalam tentang juknis ini menjadi sangat penting, sehingga nantinya saat teman-teman yang ada di bawah menemukan pelanggaran pemilu kita tidak binggung, dan sudah mempunyai peresepsi yang sama” lanjutnya
Mantan Anggota PPK Kecamatan Sreseh itu juga menyampaikan, bahwa setiap laporan masyarakat perihal pelanggaran pemilu dan temuan yang diperoleh dari jajaran Bawaslu memiliki kedudukan yang sama. Artinya keduanya sama-sama wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Bawaslu punya tugas dan fungsi pengawasan, yakni mengawasi dan memastikan semua proses penyelenggaran pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Siapa sajakah yang diawasi? Bawaslu mengawasi jajaran KPU, Pemilih juga kita awasi, peserta pemilu juga kita awasi” tutupnyaTag
berita utama