Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sampang ikuti kegiatan "Sharing Session Sengketa Proses Pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024" via daring zoom

humas

Sampang, 11 Februari 2026 Bawaslu Kabupaten Sampang mengikuti kegiatan "Sharing Session Sengketa Proses Pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring. Diskusi ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Forum tersebut secara komprehensif membedah studi kasus Sengketa antara Partai Amanat Nasional (PAN) dengan KPU Kota Tual serta Sengketa PAN dengan KPU Kota Malang sebagai rujukan hukum dalam penanganan perkara.

Dalam tinjauan yuridis terhadap kasus Kota Tual, terungkap bahwa kegagalan pemenuhan syarat materiil berakibat terhadap konflik internal bagi partai politik dengan penyelenggara pemilu. Sementara itu, bedah kasus Kota Malang memberikan perspektif berbeda mengenai putusan adjudikasi yang mengabulkan sebagian permohonan terkait verifikasi administrasi ijazah. Melalui komparasi ini, Bawaslu Sampang memperdalam analisis mengenai batasan kewenangan mediasi dan adjudikasi, serta pentingnya ketelitian dalam menguji validitas berita acara yang diterbitkan oleh penyelenggara teknis sebagai objek sengketa.

Diskusi ini juga menekankan aspek independensi majelis dalam mengambil keputusan di tengah tekanan situasi lokal dan hambatan geografis. Jajaran Bawaslu Sampang menggaris bawahi pentingnya integritas penyelenggara dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan asas kepastian hukum, guna menghindari adanya potensi sengketa proses pemilu setelah dikeluarkan putusan berita acara dari KPU setempat.

Melalui kegiatan sharing session ini, Bawaslu Kabupaten Sampang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyelesaian sengketa proses, demi menjamin keadilan bagi seluruh peserta Pemilu. Penguatan kapasitas ini diharapkan mampu mewujudkan tidak adanya salah satu peserta pemilu yang dirugikan.