Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sampang Ikuti DHS Seri 4: Bahas Penanganan Pelanggaran TSM dan Politik Uang Berdasarkan Putusan MK

humas kab.sampang

Sampang, 15 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan pemahaman yuridis terhadap penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sampang mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 4 yang diselenggarakan secara daring.

Diskusi kali ini mengangkat tema: “Sharing Session Penanganan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif dan Money Politics Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.”

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman hukum, sekaligus memperdalam teknik penanganan pelanggaran Pemilu, khususnya yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta praktik politik uang yang hingga kini masih menjadi tantangan besar dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

Dari Bawaslu Kabupaten Sampang, hadir Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Morsidi Ali Syahbana, yang mengikuti jalannya diskusi secara aktif dari ruang kerjanya. Dalam forum tersebut, para peserta diberikan pemaparan mendalam mengenai aspek yuridis serta teknis penanganan pelanggaran TSM, dengan mengkaji studi kasus dari Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Melalui forum DHS ini, Bawaslu berharap dapat terus memperkuat kapasitas internal lembaga dalam menangani pelanggaran secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran. Komitmen Bawaslu Kabupaten Sampang untuk menjaga integritas Pemilu diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam forum-forum hukum seperti DHS, sebagai upaya nyata membangun penyelenggaraan Pemilu yang adil dan bermartabat.