Bawaslu Jatim Launcing Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) bersama 38 Kab/Kota se-Jawa Timur
|
Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu 38 Kabupaten/kota se-jawa Timur resmi Launcing Setelah Bawaslu Kabupaten secara resmi memiliki Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) sesuai dengan SK yang telah dikirim ke Bawaslu RI
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Nur Elya Anggraeni selaku anggota Bawaslu Jatim Kordiv. Humas dan Hubal menyampaikan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
"artinya Bawaslu Kabupaten Se-jawa Timur punya tanggung jawab kepada publik untuk membuka selebar-lebarnya hak akses, hak informasi yang memang harus diketahui oleh publik dan bagaimana kita melayani informasi publik baik yang harus kita sampaikan maupun permintaan informasi yang kita Terima dari pemohon," pungkasnya sambil memperlihatkan buku panduan dari Bawaslu RI
Lanjut ibu Ely, ada perbedaan jangka waktu permohonan informasi sepanjang ada tahapan maupun diluar tahapan.
"Konsekwensi waktu ketika ada tahapan adalah sangat singkat sehingga butuh respon yang sangat cepat ketika ada permohonan informasi melalui website," tambahnya
Kita perlu meneladani apa yang pernah dilakukan oleh Bawaslu RI, karena Bawaslu RI menjadi lembaga non struktural yang sudah masuk katagori informatif dan rangking satu diseluruh Indonesia.
Kita perlu mengapresiasi dan mencontoh yang sudah dilakukan oleh Bawaslu RI untuk kemudian kita lakukan bersama-sama, baik di level Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota.
Tag
berita lain
berita utama
Uncategorized