Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampang Resmi Turunkan APK Yang Melanggar

muhalli

Sampang. Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Muhalli.MH pimpin kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024, yang Melanggar.Jum’at (19/0124)

Penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu beserta Satpol PP dan dibantu oleh pihak kepolisian karena masih banyak ditemukan APK yang dipasang oleh peserta pemilu 2024 yang menyalahi aturan dan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam kesempatan itu Muhalli meminta kepada personil atau tim yang terlibat dalam penertiban APK tersebut untuk bekerja sesuai dengan aturan,

“Untuk personel yang ikut serta dalam tim penertiban APK ini jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan, akan tetapi lakukanlah penertiban tersebut dengan cara yang humanis, artinya pada saat melakukan penurunan APK itu tidak boleh merusak APK  tersebut. agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan dikemudian hari”, terang muhalli 

 “Mudah-mudahan penertiban APK ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan sehingga pemilu bisa perjalan dengan lancar, sukses dan Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta jujur dan adil”, muhalli menambahkan.

bawaslu sampang

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Purnidi Sutrisno menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya bersama dengan perwakilan Partai Politik dan Tim Sukses Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, bahwa akan ada penertiban APK yang melanggar aturan.

“untuk penertiban APK ini kami (bawaslu sampang) sudah menghimbau kepada partai politik dan tim sukses Capres dan Cawapres untuk melakukan penurunan secara mandiri APK yang  melanggar ketentuan” ucap purnidi.

APK yang ditertibkan yakni APK yang dipasang di tempat terlarang seperti dipaku dipohon, melintang di jalan, dan di tiang listrik.  yang terpasang di tempat ibadah, sarana pendidikan, dan instansi pemerintah juga dilaksanakan penertiban,” lanjutnya

Dengan ditertibkannya APK yang menyalahi aturan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sampang berharap kepada peserta pemilu tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang itu melanggar aturan sebagaimana di tentukan pada 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang;

  2. Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;

  3. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;

  4. Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;

  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum

  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum; Pasal 69, 70 dan 71;

  7. Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 530/PM.00/K1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Imbauan Ketentuan Kampanye Pemilu Tahun 2024 kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024;

  8. Perbub No. 61 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelenggaraan Reklame;

  9. Perbub No. 47 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang No.61 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelenggaraan Reklame.